Sabtu, 07 April 2012

Lembaga Keuangan Bukan Bank

1. Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) :

Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif

A. Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :

1) Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga

2) Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan

3) Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli

  1. Peran – peran LKBB antara lain :

1) Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa

2) Memperlancar distribusi barang

3) Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan

1.1 Jenis – Jenis LKBB :

1) Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko

atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian

  • Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak
  • Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung
  • Keuntungan Asuransi :

v Bagi Pemilik Asuransi :

- keuntungan dari premi yang dibayar nasabah

- keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain

- keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga


v Bagi Nasabah :


– memberi rasa aman

- merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat

ditarik lagi

- terhindar dari resiko kerugian

- memperoleh penghasilan di masa datang

- memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau Kehilangan

2) Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankanprogram

yang menjanjikan manfaat pensiun

  • Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :

v Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal

bagi dunia usaha

v Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua

  • Manfaat bagi perusahaan :

v Loyalitas

v Kewajiban moral

v Kompetisi pasar tenaga kerja

  • Manfaat bagi karyawan :

v Rasa aman

v Kompensasi yang lebih baik

3) Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada

anggota atau masyarakat

  • Modal Koperasi
1. Simpanan Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota

2. Simpanan Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota

3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan

  • Landasan Koperasi :
1. Landasan Idiil : Pancasila

2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1

3. Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992

4. Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran

  • Keuntungan :
1. Tidak memakai jaminan

2. Angoota terhindar dari rentenir

3. Akhir tahun memperoleh SHU

4) Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga

  • Saham : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
  • Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan

merupakan pemilik perusahaan

  • Keuntungan pasar modal :
  1. Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
  2. Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
  3. Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
  • Kelemahan pasar modal :
  1. Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
  2. Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
  3. Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.

Manfaat bagi Investor :

  • Memperoleh deviden bagi pemegang saham
  • Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
  • Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
  • Mempunyai hak suara dalam RUPS
  • Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi

Manfaat bagi Emiten :

  • Mendapatkan dana yang lebih besar
  • Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
  • Memperkecil ketergantungan terhadap bank
  • Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
  • Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan

Manfaat bagi Pemerintah :

  • Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
  • Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
  • Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja

5) Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk

pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.

Manfaat bagi klien :

  1. Peningkatan penjualan
  2. Kelancaran modal kerja
  3. Memudahkan penagihan hutang
  4. Efisiensi usaha

Manfaat bagi factor :

  1. Fee dari klien

Manfaat bagi customer :

  1. Kesempatan untuk membeli secara kredit
  2. Pelayanan penjualan yang lebh baik

6) Perusahaan Modal Ventura : Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk

penyertaan modal kedalam perusahaan

keunggulan Modal Ventura :

1. Sumber dana bagi perusahaan baru.

2. Adanya penyertaan manajemen.

3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.

4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.

5. MV menaikkan pamor PPU.

6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura

7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja

Kelemahan modal ventura :

  1. Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
  2. Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
  3. Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.

Manfaat modal ventura :

  1. Keberhasilan Usaha Meningkat
  2. Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
  3. Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
  4. Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
  5. Likuiditas Menigkat

7) Pegadaian : suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang

bergerak

  • Tujuan Pegadaian : - Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar

- Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program

pemerintah di bidang ekonomi

8) Perusahaan Sewa Guna : pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai

(lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual.

Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas

dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli

  • Manfaat Leasing :
  1. Menghemat modal
  2. Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
  3. Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
  4. Biaya lebih murah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar